image001

Saat Legislasi Tindak Pidana Tidak Lagi Jelas di Rumuskan

Suatu tindakan yang hendak dikriminalisasi mestinya harus dirumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak ada keraguan bagi orang yang terkena masalah, sesungguhnya perbuatan manakah yang dilarang menurut UU yang berlaku.

Namun salah satu masalah klasik yang terjadi di Indonesia jelas menunjukkan sebaliknya, banyak tindakan yang hendak dikriminalisasi namun justru diatur dengan tidak cukup jelas dan tegas, sebagai contoh yang sangat baik adalah bagaimana UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merumuskan jenis – jenis tindakan yang dapat dipidana.

Dalam UU Narkotika setidaknya ada beberapa jenis tindakan yang dapat dikenai pidana sehubungan dengan kepemilikan narkotika yang diatur dalam Pasal 111 – Pasal 147 UU Narkotika, namun tulisan kali ini berusaha menyoroti hubungan antara Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan Pasal 127 UU Narkotika termasuk kemungkinan penggunaan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan teknik penjebakan terhadap aktivis – aktivis masyarakat.

Pasal 111 UU Narkotika menjelaskan bahwa

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara Pasal 112 UU Narkotika menjelaskan bahwa:

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara Pasal 127 UU Narkotika menjelaskan bahwa:

  1. Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  3. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Problemnya Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menguasai, karena dalam konteks tindak pidana narkotika tindakan penguasaan atas narkotika tidaklah semata – mata menguasai namun selalu mempunyai tujuan dari menjual, menawarkan, hingga memakai untuk kepentingan sendiri.

Rumusan dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika ini setidaknya mendapatkan kritik dari Pengadilan, setidaknya PT Padang dan Mahkamah Agung RI telah mengkritik rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika ini.

PT Padang melalui Putusan No 222/PID/2011/PT PDG menjelaskan makna menguasi dihubungkan dengan konsep bezit dalam Pasal 529 dan Pasal 1977 KUHPerdata, dalam konteks tersebut PT Padang menyatakan bahwa “bezit tidak bisa dipakai dalam kasus ini karena  istilah dalam pasal 529 KUH Perdata itu bermakna penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata. Pasal 1977 KUH Perdata pun merupakan ketentuan tentang beban pembuktian dimana pembuktian perdata bukan dibebankan kepada orang yang menguasai barang, melainkan oleh pihak yang mengklaim benda itu miliknya. “Oleh karena itu, ketentuan ini (pasal 529 dan 1977 KUH Perdata – red) tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana,” urai majelis dalam pertimbangannya. Menurut PT Padang kalimat ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika’ dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harus dimaksudkan terpenuhinya dua unsur saat benda narkotika itu di tangan tersangka/terdakwa. Kedua unsur itu adalah ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Kedua unsur ini harus dihubungkan dengan fakta persidangan. Terungkap di persidangan bahwa polisi menemukan shabu di saku jaket warna hitam milik terdakwa. Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan bagaimana masuk ke kantong jaketnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang memasukkan shabu tersebut. Malah tidak tahu ada narkotika di dalam sakunya. Oleh karena itu PT Padang menyimpulkan bahwa “Tidak adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam saku jaketnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya”.

Selain itu Mahkamah Agung RI melalui Putusan No 1386 K/Pid.Sus/2011 juga menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya. Jadi, jangan hanya melihat tekstual seperti kalimat dalam UU Narkotika. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tentu saja ‘menguasai atau memiliki narkotika tersebut’ meskipun kepemilikan atau penguasaan itu semata untuk digunakan. Mahkamah Agung RI menegaskan pasal 112 ayat (1) tidak tepat dipakai kepada terdakwa yang menguasai atau memiliki narkotika dengan tujuan digunakan. Yang lebih tepat adalah pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung juga mengkritik sikap oknum polisi dalam penanganan kasus narkotika. “Polisi seringkali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika”.

Secara konkrit rumusan Pasal 111 dan Pasal 112 yang begitu luas ini tentu memudahkan pekerjaan aparat penegak hukum, karena tidak usah harus bersusah payah apakah si tersangka/terdakwa memiliki narkotika dengan tujuan tertentu, karena dengan cukup membuktikan bahwa saat tertangkap tersangka/terdakwa menguasai narkotika maka genaplah rumusan delik yang disangkakan atau di dakwakan. (Anggara/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top