image001

Saat Umur RKUHP dan RKUHAP Sudah Puluhan Tahun

Sudah sangat lama, bangsa ini mengharapkan agar Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP disahkan sehingga dapat menjadi rujukan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sudah puluhan tahun rencana untuk merevisi keduanya selalu diiringi dengan perdebatan panas dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, hal tersebut nyatanya masih jauh panggang dari api. Kata ‘pengesahan’ terhadap dua rancangan tersebut seolah tenggelam dalam ketatnya dinamika yang muncul terkait dengan rumusan-rumusan pasal yang ada di dalamnya.

Dua rancangan, Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP, telah diajukan Pemerintah ke DPR pada 1 Desember 2012. DPR melalui Komisi III kemudian mempersiapkan pembahasan 766 pasal Rancangan KUHP dan 285 pasal Rancangan KUHAP. Ini tentu saja memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dua RUU itu merupakan karya ahli hukum Indonesia tiga generasi sejak almarhum Prof Oemar Senoaji, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Soedarto.

Sebagian besar masyarakat sangat berharap kedua RUU ini segera disahkan guna mengatasi setiap kekurangan yang selama ini dialami dalam penegakan KUHP dan KUHAP. Kementerian Hukum dan HAM selaku pengusul Revisi KUHP/KUHAP berharap rancangan tersebut segera disahkan DPR. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan penjajahan Belanda “RUU KUHP sudah 64 tahun menjadi rancangan. Kami sekali lagi putuskan ini dibahas secara resmi di DPR, semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan. Tentunya dengan uji publik-uji publik dan pengawasan dari para ahli dan masyarakat juga,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam diskusi di kantornya, Selasa, (2/4/2013). Saat ini kedua Rancangan itu telah menjadi pusat perhatian Publik, bahkan menjadi salah satu Program Kerja yang menjadi Fokus utama para Dewan untuk dibahas. Bahkan saat ini RUU KUHAP telah berada di DPR.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP akan memakan waktu lama. “Dibutuhkan 2,5-3 tahun membahas dan menyelesaikan RUU KUHP dan KUHAP dengan 766 pasal tersebut,” kata Martin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Oleh karenanya, dirinya tak menyakini bila RUU KUHP dan KUHAP akan selesai diakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.

Tanggapan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ahmad Yani optimis pembahasan Rancangan KUHP dan KUHAP akan selesai di era DPR periode 2009-2014.  “Komisi III DPR RI akan mencatatkan tinta emas diakhir masa jabatannya dengan menyelesaikan UU KUHP dan KUHAP,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. Sependapat dengan Beliau, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diselesaikan Oktober 2013 mendatang. Alasannya, penyelesaian kedua rancangan ini dikebut karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkap kan,“Banyak yang pesimistis kami mampu menyelesaikan revisi UU KUHP dan UU KUHAP ini. Namun kami tetap berusaha terus untuk menyelesaikannya paling cepat sam pai akhir masa sidang ini. Inti nya sebelum masa tugas pe riode ini berakhir pada Oktober 2014. Kita akan kebut agar cepat selesai,” tandas nya.

Banyak yang optimis, banyak pula yang pesimis tapi yang pasti sebagai masyarakat kita mengharapkan Rancangan UU tersebut segera tuntas dengan hasil yang berkualitas pula dan mampu mengatasi segala kekurangan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top