Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika SW (saksi korban) pada tanggal 1 dan 19 Desember 2004 mendapatkan dua buah surat yang berasal dari Terdakwa R.M. SS (58 tahun). Terdakwa merupakan Ketua RT 01/01 dilingkungan tempat tinggal saksi korban. Surat tersebut ditujukan oleh terdakwa kepada korban dengan maksud menanyakan siapa pemilik/pengendara mobil sedan merk Puegeot dengan Nomor Polisi B XXXX HQ yang sering terletak di halaman rumah saksi korban.
Selanjutnya pada tanggal 5 maret 2005 saksi korban menemukan lagi surat tertulis tertanggal 5 Maret 2005 dari Terdakwa yang dialamatkan kepada warga RT 01/01 PGK I Blok J-14 s/d J-28 dan Blok H 04 s/d H-11, yang isinya memberitahukan bahwa saksi korban telah melakukan perbuatan diluar batas kesusilaan. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2005 saksi korban menemukan lagi surat dalam kotak surat tertanggal 07 Mei 2005 dari Terdakwa yang ditujukan kepada Bapak Yu selaku Koordinator Keamanan RW 01 yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa merasa yakin bahwa saksi korban tetap melakukan perbuatan tercela yang menurut agama membawa sial. Selain itu isi surat tersebut juga berisikan hasutan untuk mengajak Pak Yu dan Satpam bersama pengurus dan warga RT.01/01 untuk melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap saksi korban, asal jangan sampai babak belur atau mati, kita hajar minimal dipermalukan berat.
Akibat perbuatan terdakwa ini, korban merasa dirinya terancam jiwa dan raganya serta merasa nama baik dan kehormatannya dipermalukan.
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No. 2051 K/Pid/2007
Mengenai alasan-alasan ke 1 :
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Factie telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar;
Mengenai alasan-alasan ke 2 :
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai kewajiban moral dari seorang Ketua RT;
Mengenai alasan-alasan ke 3 :
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena surat-surat yang dibuat oleh Terdakwa tidak dimaksudkan untuk diketahui umum, tetapi untuk menanyakan mobil dan tamu dari Sri Wardani alias Ibu Ninuk, karena didalam lingkungan RT tersebut berlaku ketentuan adanya kewajiban 1 x 24 jam tamu yang hadir harus lapor;
Mengenai alasan-alasan ke 4 :
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena Terdakwa dapat membuktikan bahwa ternyata Sri Wardani alias Ibu Ninuk sebagai warga di lingkungan RT Terdakwa sering menerima tamu diluar jam yang wajar, sehingga salah satu unsur Pasal 311 tidak ternyata dalam perbuatan Terdakwa dan Terdakwa harus dibebaskan;