No: 01/Koalisi Perlindungan Saksi/XI/2009
Kepada
Abdul Haris Semendawai
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Terungkapnya rekaman antara Sdr. Ketut Sudiharsa sebagai Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Anggodo -yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2009 – pada akhirnya memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK. Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK.
Kondisi demikian bukanlah suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum, menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik.
Apa yang dilakukan oleh Sdr. Ketut Sudiharsa tidak saja mencederai kepercayaan public terhadap LPSK namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik). Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas). Selain Sdr. Ketut Sudiharsa, nama yang juga muncul dalam rekaman adalah Sdri. Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK.
Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”) kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
2. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
3. Rekomendasi
Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) –tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Dengan keluarnya hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Tim 8 dan untuk mengembalikan citra LPSK dimata masyarakat, kami meminta kepada Ketua LPSK:
- Membentuk Komisi Etik/Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Ketut Sudiharsa dan Sdri. Myra Diarsi. Komisi Etik ini terdiri dari unsure LPSK dan anggota masyarakat yang integritas dan kualitasnya tidak diragukan. Komisi ini bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.
- Hasil rekomendasi Komisi Etik/Majeilis Kehormatan tersebut harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik. Proses ini dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban LPSK kepada masyarakat dan bangsa Indonesia. Sehingga, LPSK secara institusional dapat menjaga integritas dan kapabilitasnya dalam proses perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
- Melakukan pemberhentian sementara (non aktif) terhadap Sdr. Ketut dan Sdri. Myra Diarsi selama proses pembentukan dan berjalannya Komisi Etik hingga keputusan akhir dari rapat paripurna LPSK.
Demikian permintaan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 22 November 2009
Hormat Kami,
Atas Nama Koalisi Perlindungan Saksi
Danang Widoyoko (Koordinator Indonesia Corruption Watch)
Uli Parulian (Direktur Indonesia Legal Resource Center)
Nurkholis (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta)
Anggara (Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform)
Hendrayana (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers)