Archive
Back to homepageICJR: Polri harus patuhi code of conduct, aksi represif dilarang UU
Berita dari Gresnews Jakarta – Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum atau code of conduct dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Read MoreKenaikan Harga BBM Saja Bisa Berubah Terus, Kenapa Batasan Nilai Tindak Pidana Ringan dalam KUHP tidak Berubah?
Jakarta – Di tahun 1960, yang saat itu dipimpin Soekarno sebagai Presiden RI mengeluarkan penetapan mengenai beberapa perubahan dalam KUHP yaitu melalui Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang melalui undang-undang No.
Read MoreApakah Frasa Dalam Suatu Ketentuan Perundang-undangan Adalah Kewenangan MK?
JAKARTA – Sidang panel pertama permohonan pengujian Pasal I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP Sebagaimana Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang dengan UU No. 1 Tahun 1961 Terhadap UUD 1945, telah berlangsung Rabu, tanggal
Read MoreUtamakan Pendekatan Persuasif Sebelum Melakukan Tindakan Represif
Demonstrasi, merupakan salah satu cara menyalurkan aspirasi rakyat yang hingga saat ini dirasa masih efektif dan mampu mempengaruhi para pengambil kebijakan, para pemilik kewenangan, atau penguasa. Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) telah menuai banyak penolakan di
Read MoreSaat Legislasi Tindak Pidana Tidak Lagi Jelas di Rumuskan
Suatu tindakan yang hendak dikriminalisasi mestinya harus dirumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak ada keraguan bagi orang yang terkena masalah, sesungguhnya perbuatan manakah yang dilarang menurut UU yang berlaku. Namun salah satu masalah klasik yang terjadi di Indonesia jelas
Read MoreAturan Penahanan Pra-Persidangan Masih Lemah
“Menguji keabsahan penahanan lebih sekadar formalitas. Akibatnya, tempat penahanan overcrowded.“ Penahanan pada prinsipnya merupakan pembatasan hak asasi manusia. Penahanan yang dilakukan polisi dan jaksa tanpa izin pengadilan semakin membuat penahanan sulit dikontrol. Kalaupun ada mekanisme praperadilan, sebagian besar upaya hukum
Read MoreMS vs. Negara Republik Indonesia
“pemidanaan pada dasarnya bukan merupakan balas dendam ataupun memenjarakan pelaku” (Mahkamah Agung RI Putusan No 1104 K/Pid/2010) Dalam anotasi kali ini, fokus kami adalah pada alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fokus kami tersebut didasarkan atas keprihatinan
Read MoreMeningkatnya Jumlah Tahanan Memperbesar Anggaran Negara
Jakarta – Problematika klasik yang sampai saat ini masih membelenggu proses pembinaan terhadap tahanan atau narapidana adalah terjadinya overcrowding dan overstaying atau padatnya populasi dalam rumah tahanan (Rutan).Misalnya di Rutan Salemba, yang menampung 2.977 tahanan, padahal kapasitas Rutan tersebut hanya
Read MoreET vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 38 PK/Pid/2009 adalah putusan terhadap Terdakwa ET (23 tahun) yang berdomisili di Bandung. Oleh Jaksa Penuntut Umum (selanjutnya akan disebut JPU), Terdakwa telah didakwa secara alternatif atas perbuatan yang disangkakan padanya. Dimana dalam dakwaan
Read MoreKeterlambatan Proses Adminstrasi, Bumerang bagi Petugas Lapas
Makassar – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali menyelenggarakan diskusi terbatas tentang permasalahan dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta praperadilan. Diskusi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) kali ini diselenggarakan di kota Makassar, bertempat
Read More