image001

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar

“Kasus Yusniar tidak memenuhi prinsip delik aduan absolute dan prinsip penyebutan nama”

Yusniar, seorang ibu rumah tangga diadili karena status no mention di facebook dan ia didakwa karena melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam yang apabila statusnya diterjemahkan maka berbunyi:

“Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja,”

Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016–sehari sebelum status dikirimkan. ia mengalami insiden sengketa tanah keluarga yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Jeneponto bersama dengan ratusan massa lainnya.

Pemasangan status di facebook tersebut berakibat adanya orang yang mengadukan status tersebut kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. Dan Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar karena status tersebut dianggap menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Sebagai organisasi yang memiliki perhatian kepada kebebasan berekspresi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae ke PN Makassar. Sebagai informasi “Amicus curiae” atau “Friends of the Court” merupakan merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme Amicus curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file abrief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.Karena itudalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkaramemberikan pendapatya kepada pengadilan.

Dalam hal ini, ICJR bertindak sebagai Amici yang memberikan pendapatnya terkait kasus Yusniar. Dalam berkas tersebut, ICJR menyampaikan beberapa alasan kenapa PN Makassar harus membebaskan Yusniar. Yaitu Pertama tidak memenuhi unsure prinsip sebagai delik aduan absolute sejalan dengan pertimbangan MA pada perkara No 183 K/Pid/2010 dan Kedua sejalan dengan Putusan Nomor : 292/Pid.B/ 2014/PN. Rbi. pada Pengadilan Negeri Raba Bima telah menegaskan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi dengan adanya tuduhan.

Unduh Amicus Curiae Disini

Unduh Nota Pembelaan Yusniar Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top