Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Peninjauan Kembali.
“Pemberlakuan SEMA Nomor 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabutnya maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkannya,” kata Direktur IJCR Supriyadi Widodo Eddyono melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu malam (4/1/2015).
IJCR menduga bahwa SEMA Nomor 7/2014 itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.
Upaya intervensi ini terlihat dalam dalam “open house” di rumah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1).
Pada saat itu Menkopulhukam Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenkopulhukam, dan juga Kejaksaan Agung. Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014 Sementara itu, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta Peraturan MA (Perma) mengenai pembatasan PK tersebut.
Ia menambahkan upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945.
“Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA. Patut disayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah,” tegasnya.
ICJR mengingatkan bahwa fungsi paling penting dari Pengadilan, termasuk MA, adalah menjaga hak-hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. (Ant)
Sumber: Warta Ekonomi[1]
- Warta Ekonomi: http://wartaekonomi.co.id/berita41212/ijcr-minta-surat-edaran-ma-tentang-peninjauan-kembali-dicabut.html