image001

ICJR Tagih Hasil Review Mendagri Atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pada 2014, naskah rancangan qanun (raqan) tentang Hukum Jinayat kembali di dorong ke DPRAceh (DPRA) oleh pemerintah Aceh. Setelah dilalukan pembahasan, DPRA mengesahkannya pada 27 September 2014. Efektif nya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berlaku pada 28 September 2015.

Namun sebelum diberlakukan qanun tersebut maka untuk tiga jarimah pertama (khamar, maisir, dan khalwat) yang telah disahkan melalui qanun tersendiri sejak 2003, akan tetap dijalankan. Karena pada Pasal 74 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa Qanun tentang Khamar, Maisir, dan Khalwat akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat qanun jinayah ini mulai berlaku, yaitu setahun setelah diundangkan. Dalam naskah terakhir berdasarkan hasil paripurna tersebut seluruh paket qanun jinayah yang telah berlaku di kompilasi dan diperkuat dalam satu qanun. Sehingga tindak pidana yang diatur menjadi semakin luas demikian pula ancaman pidananya, termasuk perluasan subyek pelaku

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan hasil pengkajian (executive review) atas Qanun tersebut. Berdasarkan pemberitaan di media, pada akhir 2014 Kementrian Dalam Negeri sebetulnya telah berjanji untuk melakukan review. ICJR dalam hal ini menagih dan telah mengirimkan surat resmi tanggal 3 Februari 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) segera mengeluarkan hasil pengkajian ulang (review) terhadap Qanun Aceh tersebut dan segera mempublikasikan hasil pengkaijan ulang (review) kepada masyarakat/ Publik.

Delik Pasal Pasal Tindak Pidana Ancaman Cambuk
Khamar (Minuman Keras) Pasal 15 Minum Khamar 40 kali
Pasal 16 ayat (1) Memproduksi Khamar 60 kali
Pasal 16 ayat (2) Membeli, membawa, menghadiahkan Khamar 20 kali
Pasal 17 Dengan mengikutsertakan anak-anak 80 kali
Maisir (Perjudian) Pasal 18 Nilai taruhan paling banyak 2 gram emas murni 12 kali
Pasal 19 Nilai taruhan lebih dari   2 gram emas murni 30 kali
Pasal 20 Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah. 45 kali
Pasal 21 Dengan mengikutsertakan anak-anak 45 kali
Pasal 22 Percobaan Maisir ½ dari Uqubat yang diancam
Khalwat (Mesum) Pasal 23 ayat (1) Melakukan Khalwat 10 kali
Pasal 23 ayat (2) Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan khalwat 15 kali
Ikhtilath (Mesum) Pasal 25 ayat (1) Melakukan Ikhtilath 30 kali
Pasal 25 ayat (2) Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan Ikhtilath 45 kali
Pasal 26 Dilakukan kepada anak berumur diatas 10 tahun 45 kali
Pasal 27 Berbuat Ikhtilath dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya 30 kali + Uqubat Ta’zir
Pasal 30 ayat (1) Menuduh orang lain melakukan Ikhtilath tetapi tidak mampu membuktikan 30 kali
Pasal 30 ayat (2) Mengulangi Ikhtilath 45 kali
Zina Pasal 33 ayat (1) Melakukan Zina 100 kali
Pasal 33 ayat (2) Mengulaingi Zina 100 kali
Pasal 33 ayat (3) Menyediakan atau mempromosikan 100 kali
Pasal 34 Dilakukan kepada anak 100 kali & dapat ditambah 100 kali
Pasal 35 Berbuat zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya 100 kali
Pelecehan Seksual Pasal 46 Melakukan Pelecehan Seksual 45 kali
Pasal 47 Dilakukan terhadap anak 90 kali
Pemerkosaan Pasal 48 Melakukan Pemerkosaan Maks. 175 kali
Pasal 49 Berbuat pemerkosaan dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya Maks. 200 kali
Pasal 50 Dilakukan terhadap anak Maks. 200 kali
Qadzaf (menuduh orang berbuat zina) Pasal 57 ayat (1) Melakukan Qadzaf 80 kali
Pasal 57 ayat (2) Mengulangi perbuatan Qadzaf 80 kali
Liwath (homoseksual) Pasal 63 ayat (1) Melakukan Liwath 100 kali
Pasal 63 ayat (2) Mengulangi perbuatan Liwath 100 kali
Pasal 63 ayat (3) Dilakukan terhadap anak 100 kali & dapat ditambah 100 kali
Musahaqah (Lesbi) Pasal 64 ayat (1) Melakukan Musahaqah 100 kali
Pasal 64 ayat (2) Mengulangi perbuatan Musahaqah 100 kali
  Dilakukan terhadap anak 100 kali & dapat ditambah 100 kali

ICJR memandang beberapa pasal terkait qanun tersebut memiliki masalah besar terutama dalam masalah pidana cambuk (corporal punishment).Paling tidak ada 10 tindak pidana utama (jarimah) yang diatur dalam qanun ini (pasal 3) yang mencakup 46 jenis tindak pidana dimana hampir semuanya memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya (lihat tabel). Ancaman hukuman cambuk yang eksesif dalam qanun ini melanggar ketentuan undang-undang diatasnya yang berlaku di Indonesia yakni KUHP terutama dalam Pasal 1 KUHP. Disamping itu, sebagai salah satu Negara pihak dalam Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia harus menyelaraskan ketentuan hukum, utamanya hukum pidana nasional dan hukum pidana yang diberlakukan di daerah tertentu dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu ICJR menganggap bahwa Qanun ini harus masuk dalam objek eksekutif review yang menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top