image001

Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi

UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi. Komentar Umum No 34 ini merupakan interpretasi resmi terkait dengan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Komentar umum ini akan memperkuat perlindungan hukum internasional terhadap kebebasan berekspresi dan menyediakan petunjuk resmi kepada negara, termasuk pengadilan tentang perkembangan kebijakan dan ajudikasi yang berdampak pada hak ini.

Komentar umum ini merefleksikan perkembangan di bidang hukum, praktek, dan pemahaman mengenai kebebasan berekspresi. Selain itu Komentar Umum ini juga telah menyatakan interpretasinya terhadap perkembangan di bidang penggunaan internet sebagai media komunikasi.

Komentar Umum No 34 ini menggantikan Komentar Umum No 10 yang selama ini digunakan sebagai interpretasi resmi terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Komentar Umum No 34 ini terdiri dari beberapa bagian yaitu : (1) General remarks; (2) Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information; (6) Freedom of expression and political rights; (7) The application of article 19 (3); (8) Limitative scope of restrictions on freedom of expression in certain specific areas; dan (9)The relationship of articles 19 and 20

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top