image001

Perlindungan bagi whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, Harus Diperkuat

Sejak 15 Agustus 2014, Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan hasil monitoring Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat 139 daftar dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun oleh DPR. Koalisi memandang DIM tersebut substansinya tidak banyak terjadi perubahan yang krusial, karena pasal-pasal yang di komentari  DPR kurang mendalam dan lebih banyak bersepakat dengan RUU pemerintah. Komentar justru lebih banyak ditujukan pada penyempurnaan dan perubahan istilah serta  tata bahasa dalam rancangan.

Emerson Yuntho, anggota Koalisi Perlindungan Saksi dari ICW menyatakan, Koalisi telah melakukan analisis atas DIM RUU versi DPR dan Jawaban versi pemerintah. Secara umum ada beberapa pasal krusial yang perlu menjadi perhatian DPR. “Pasal-pasal krusial tersebut harus di perbaiki karena berpotensi kurang menguatkan perlindungan bagi para pelapor dan pelaku kolaborator” Ujarnya.

Menurut Koalisi, berbagai ketentuan yang krusial tersebut mencakup: (i) pengertian whistleblower yang kurang komprehensif karena hanya terbatas sebagai pelapor tindak pidana; (ii) model dan jenis perlindungan bagi whistleblower masih kurang lengkap;  dan  (iii) tidak mengatur “reward” yang cukup memadai bagi whistleblower.

Koalisi meminta DPR memasukkan ketentuan pelapor tidak hanya dalam aspek laporan pidana, namun mencakup laporan-laporan yang tidak berupa “laporan pidana” yang tidak hanya ke aparat penegak hukum namun jika pihak-pihak lainnya, semisal ke DPR, Ombusdman, KPU, KPPU dan lainnya. Koalisi memandang perlu dibuat mekanisme “reward” dari Negara atau Pemerintah atas laporan atau pengungkapan dari whistleblower, baik berupa uang atau “reward” lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Emerson, pembahasan perlu memasukkan beberapa ketentuan seperti:

  • Kerahasiaan, dimana hampir semua negara menyediakan kerahasiaan untuk identitas whistleblowers, sampai batas tertentu. Orang-orang yang dituduh melakukan kesalahan harus diberitahu tentang sifat dari tuduhan dan mereka diizinkan untuk membantahnya. Investigasi dari sebuah pengungkapan whistleblower akan menyebabkan terbukanya informasi ketika sedang memeriksa, yang akhirnya dapat mengungkapkan identitas whistleblower.
  • Pembatasan atas pembalasan, yakni melarang pembalasan kepada whistleblower agar dihukum dan diancam pidana secara maksimal.
  • Tindakan atau Perintah-perintah Pengadilan, yakni agar mendapatkan perintah pengadilan yang melarang pembuatan pembalasan terhadap whistleblower.
  • Mendapat Prosedur penggatian kerusakan atau ganti rugi karena pelaporannya.
  • Hak untuk mendapatkan penggantian pekerjaan
  • Civil and criminal indemnity, yakni ganti rugi melalui pidana dan perdata.
  • Absolute privilege against defamation, yakni bebas terhadap ancaman pencemaran nama baik .

Emerson menambahkan bahwa pengaturan bagi pelaku yang bekerjasama juga kurang kuat dan belum memadai. RUU belum memasukkan apa yang menjadi syarat khusus dalam memberikan perlindungan maupun “reward” bagi pelaku yang bekerjasama. Revisi hanya mengatur persyaratan umum yakni syarat umum bagi saksi Pelaku; “…yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam perkara yang sama”.

Ketentuan penanganan khusus harusnya dapat memberikan model perlindungan tambahan kepada saksi misalnya: pelaku bekerjasama sebaiknya dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa, atau kesaksian tertulis yang disampaikan di hadapan pengadilan.

Koalisi berpandangan bahwa pengaturan bagi Justice Collaborator, perlu menambahkan syarat khusus bagi adanya “reward”, Koalisi memandang ada tiga syarat utama, yaitu pertama, Para calon Justice Collaborator harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Kedua, pengungkapan tindak pidana dimaksud secara efektif, dalam hal mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. ketiga, membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, DPR sebaiknya memasukkan ketentuan perlindungan,yakni:

  • pelaku yang bekerjasama sebaiknya dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa, atau;
  • kesaksian tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang;
  • penundaan penuntutan atas dirinya;
  • penundaan proses hukum (penyidikan dan penuntutan) yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya; dan/atau menggunakan nama yang berbeda untuk saksi narapidana;.

Berdasarkan pada sejumlah uraian diatas, Koalisi berharap dalam Pembahasan RUU selanjutnya pada tanggal 26-29 Agustus 2014, DPR dan Pemerintah harus memperhatikan beberapa rekomendasi dari Koalisi tersebut.

Jakarta, 26 Agustus 2014

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Note: Gambar diambil dari sini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top