Pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai alternatif dari pendekatan retributif. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum untuk mendorong implementasi keadilan restoratif. Namun, perbedaan pemahaman antar lembaga tentang konsep dan prinsip keadilan restoratif masih menjadi tantangan.
Kajian ini disusun oleh Konsorsium Restorative Justice yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Kajian ini tidak hanya memberikan gambaran atas praktik yang berlangsung saat ini, tetapi juga menawarkan rekomendasi untuk mendorong penerapan keadilan restoratif yang lebih selaras antar lembaga.
Diharapkan, temuan dan rekomendasi dalam publikasi ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, serta masyarakat pemerhati isu hukum dalam mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik ke depan.
Baca publikasi di sini