Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
18
Mar, 2014
Print this article
Font size -16+
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta BNN di Istana Wakil Presiden pada 13 April 2014.
Artikel Terkait
- 18/03/2014 Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkoba Tuai Kritik
- 18/03/2014 Peraturan Bersama Narkotika diragukan, Lebih baik merevisi UU Narkotika
- 10/05/2019 ICLU: Women Behind Bars in Indonesia
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 12/01/2015 Pemerintah Didesak Revisi Mekanisme Penahanan Penjahat