Mengadili Anak Si Pencuri Sandal Jepit, Menghilangkan Hak Sipil dan Politik si Anak
Surat dari Poltangan – Proses peradilan untuk AAL, bocah yang disangka mencuri sandal milik anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah menyedot dan menyentak rasa keadilan umum. Bagaimana tidak sandal yang tak seberapa harganya itu harus ditebus oleh si Anak dengan proses peradilan yang lama dan melelahkan. Hukumonline melaporkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan. “Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya,” kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.”
Kebijakan Moratorium Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di antara pemerintah dan para anggota parlemen. Kebijakan ini secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah memang ditujukan untuk narapidana kasus – kasus tertentu yaitu Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Terlepas dari motif yang melatar belakangi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut namun penting untuk melihat irisan kebijakan yang tentunya akan terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.
Keterangan Ifdhal Kasim pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh
Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia
Oleh: Ifdhal Kasim
Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum
Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum
Kerjasama antara ICJR – ICT Watch – dengerinradio.com
Jakarta, 19 Januari 2012
Kemajuan teknologi terus berkembang pesat seiring kemajuan peradaban masyarakat. Akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan memperoleh dan menyampaikan informasi, serta media berekspresi semakin mudah untuk terpenuhi.
Video dan Radio streaming, merupakan salah satu ragam jenis media yang sudah mulai banyak dimanfaatkan dan diminati oleh masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Penggunaan teknologi ini, memungkinkan masyarakat dapat mengakses informasi dimana saja dan kapan saja sekaligus menyelenggarakan diskusi yang dapat diikuti oleh banyak pihak dari setiap tempat dan penjuru Indonesia sepanjang terhubung dengan akses internet
Menata (Kembali) Hukum Penyadapan di Indonesia
Penyadapan, kata ini sering muncul dalam perdebatan politik maupun hukum di kalangan para politisi atau para penegak hukum serta akademisi di Indonesia. Penyadapan setidaknya telah dianggap sebagai senjata sakti yang diharapkan mampu menguak atau setidaknya membuka tabir akan adanya kejahatan yang terorganisir dan juga menurut beberapa kalangan dapat mencegah adanya kejahatan terhadap keamanan negara.
Panduan Pelatihan untuk Pelatih HAM Bagi Aparat Penegak Hukum
Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh ELSAM, ICJR, WCSC dan Mahkamah Agung. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para pelatih atau pengajar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya didaerah konflik.
2000 – 2010 Kebebasan Internet Indonesia: Perjuangan Meretas Batas
Perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat, dari sisi jumlah pengguna internet telah melonjak tajam sejak mulai digunakan pada 1988. Tercatat hingga saat ini Indonesia memiliki jumlah pengguna internet terbesar di ASEAN, meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah.


