Indonesia Akan Hadapi Bencana Overkriminalisasi Bila Mahkamah Konstitusi Kabulkan Perluasan Delik Kesusilaan dalam KUHP

ICJR : Disaat aparat penegak hukum kesulitan untuk menunjukkan efektifitas penegakan hukum, maka akan terjadi penurunan kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana. Warga negara bisa jadi tidak memahami bahwa beban kasus semakin banyak, tidak akan mampu diimbangi dengan sumber daya aparat yang terbatas, hasilnya bisa diduga, akan banyak tindakan main hakim sendiri.

Tanggal 14 Desember 2017 ke depan, Mahkamah Konstitusi berencana akan memutus Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. Pengujian ini pada intinya meminta hakim MK untuk memperluas pasal zina KUHP dan melakukan kriminalisasi pada beberapa perbuatan dalam delik kesusilaan dalam KUHP yang menyasar LGBT

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai salah satu pihak terkait tidak langsung dalam perkara ini telah menyampaikan permintaan agar MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon khususnya terkait pasal Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 292 KUHP.

 ICJR sejak dari awal menegaskan bahwa apabila permohonan ini diterima, maka Indonesia akan diterpa krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi.

Overkriminalisasi menjadi ancaman serius bagi hukum di Indonesia, penggunaan hukum pidana yang berlebihan akan menimbulkan dampak buruk tidak hanya pada warga negara namun juga pada institusi negara dan negara itu sendiri secara makro. Memperluas makna dari zinah dengan cara menghapus syarat ikatan perkawinan (mengkriminalkan hubungan seksual suka sama suka) dan memidana hubungan seksual sesama jenis jelas akan menimbulkan overkriminalisasi.

Catatan ICJR,  apa bila permohonan ini diterima MK maka beberapa dampak yang sangat mudah diprediksi akan terjadi adalah sebagai berikut :

Pertama, meningkatnya jumlah tindak pidana. Ini adalah efek langsung yang jelas akan terjadi, namun yang jadi masalah adalah ketika kualitas perbuatan yang dipidana sebetulnya belum menyentuh syarat suatu perbuatan yang dapat dikriminalisasi. Maka, sistem peradilan kita akan dibanjiri dengan penegakan hukum atas kejahatan “tidak penting”, yang sebetulnya tidak perlu dihadapi dengan pendekatan pidana.

Kedua, sejalan dengan poin pertama, maka akan terjadi ledakan penghuni Rutan dan Lapas. Saat ini indonesia masih mengalami kelebihan beban di Rutan dan Lapas, bertambahnya tindak pidana seperti kriminalisasi hubungan seksual suka sama suka dan hubungan seksual sesama jenis (lgbt), akan berdampak langsung dengan meledaknya jumlah penghuni rutan dan lapas.

Ketiga, menambah beban penegakan hukum. Dunia saat ini memasuki era zaman dimana kejahatan konvensional sudah mengarah pada kejahatan yang sangat modern. Kriminalisasi ini akan menyeret kembali aparat penegak hukum kita untuk menyelesaikan kasus-kasus yang seharusnya tidak perlu lagi diurusi negara. Fokus aparat penegak hukum yang harusnya ditingkatkan kemampuannya untuk memecahkan kasus-kasus rumit dan modern akan sirna karena akan dibanjiri kasus-kasus kesusilaan.

Keempat, main hakim sendiri dari masyarakat. Penegakan hukum yang efektif tentu saja menjadi hal penting. Namun, kondisi itu susah untuk terjadi apabila aparat penegak hukum kehabisan sumber daya akibat jumlah kasus yang bertambah banyak. Disaat aparat penegak hukum tidak mampu untuk menunjukkan efektifitas penegakan hukum, maka akan terjadi penurunan kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana. Warga negara bisa jadi tidak memahami bahwa beban kasus semakin banyak, tidak akan mampu diimbangi dengan sumber daya aparat yang terbatas, hasilnya bisa diduga, akan banyak tindakan main hakim sendiri.

Kalima, negara akan semakin dalam masuk untuk mengkontrol ruang privasi warga negara. Dalam kondisi ini, maka hukum pidana akan menjadi alat yang sangat efektif untuk mengontrol warga negara. Aparat penegak hukum akan sangat mudah menggunakan dalil delik kesusilaan untuk masuk ke ruang privasi warga negara, dalam kondisi ini akan terjadi suatu kondisi dimana negara tidak lagi mampu menjamin hak privasi dari warga negara karena penggunaan instrumen pidana yang berlebihan.

Untuk itu, ICJR berharap MK masih jernih dalam memastikan bahwa overkriminalisasi tidak akan terjadi, perdebatan konstitusional terkait pasal-pasal yang diuji semestinya sudah selesai begitu MK menyadari bahwa memperluas delik kesusilaan hanya akan menambah beban dari negara tanpa ada hasil yang pasti.


Tags assigned to this article:
hukum pidanakesusilaanKUHPOverkriminalisasi

Related Articles

Pasal – Pasal Pidana dalam RUU Perubahan UU ITE Harus ditarik ke dalam Rancangan KUHP

Rapat kerja pertama antara Kementerian Kominfo, Kemenkumham dan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU Perubahan UU UU ITE telah

[Rilis Koalisi PEKAD] Kartini Bisa Geleng-Geleng Lihat Isi RUU Ketahanan Keluarga

 “Aku ingin sekali berkenalan dengan seorang “Perempuan Modern” yang berani dan mandiri, yang menarik hatiku sepenuhnya. Yang menempuh jalan hidupnya

Verified by MonsterInsights