Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia

Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi.

Sejak 1998, Indonesia telah melakukan beragam perubahan mendasaryang cukup penting dalam sektor hukum, baik pada level konstitusi ataupun pada tataran undang-undang. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah perubahan terhadap Pasal 28 UUD 1945 yang kini telah memuat 10 ketentuan jaminan tentang hak asasi manusia, selain Pasal 28 itu sendiri. Setelah sebelumnya Indonesia mengadopsi UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005. Hanya saja, meski terjadi perubahan yang cukup impresif khususnya dengan dinyatakan tidak berlakunya Pasal 134, 136 bis, 137, 154, dan 155 KUHP serta dinyatakannya Pasal 160 KUHP sebagai ketentuan yang konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada beberapa kebijakan yang belum tersentuh oleh reformasi hukum, yakni mengenai kemerdekaan berekspresi. Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih terdapat sejumlah UU yang dapat membatasi kemerdekaan berekspresi yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun2008 tentang Pornografi, dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Keseluruhan UU tersebut memiliki sejumlah persoalan terhadap kebebasan berekpresi.

Selain itu juga, di sisi yang lain, terdapat perkembangan yang negatif pada saat MK menolak pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP serta pada 2009 menolak pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Salah satu masalah yang signifikan dalam persoalan kebebasan berekpresi adalah masalah penggunaan ketentuan pidana terkait dengan penghinaan. Berkembangnya ketentuan pidana terkait penghinaan yang lahir melalui beragam undang-undang sektoral telah mengakibatkan timbulnya reduplikasi tindak pidana penghinaan yang telah ada. Disamping itu, norma-norma yang diatur bersifat kabur sehingga dalam penerapannya mempunyai kecenderungan tinggi untuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta sikap diskriminatif.

Dalam praktiknya, para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaannya. Para aktivis dan pelapor korupsi sering dipidana sebagai penemaran nama baik ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan, masyarakat umum juga berpotensi besar dijadikan tersangka sebagai akibat dari ekpresi mereka dalam wilayah internet melalui UU ITE. Oleh karena itulah, perlu dilakukan upaya untuk meninjau ulang dan memperbaiki

norma hukum pidana penghinaan sehingga pengertian penghinaan tidak disalahtafsirkan secara luas, selain diperlukan pula upaya untuk memperbaiki aspek pemidanaan dalam konteks hukum pidana penghinaan agar selaras dengan norma-norma HAM. Selain memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan pidana, juga tak kalah pentingnya untuk memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan perdata agar selaras pula dengan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, laporan yang disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menghadirkan beragam fakta yang menarik. Meski hukuman penjara masih menempati posisi tertinggi namun terdapat pula kecenderungan yang tinggi untuk mengkoreksi hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding dan kasasi. Selain itu dalam perkara perdata, meski klaim ganti rugi yang diminta penggugat cukup tinggi, namun pada kenyataannya hanya sedikit klaim ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan. Hal penting lainnya adalah, meski secara tradisional hanya terdapat 3 alasan pembenar yang diatur dalam UU, namun pengadilan juga mulai menerima alasan-alasan pembenar lainnya yang tidak diatur di dalam undang-undang.

Kami berharap laporan ini dapat menjadi titik awal dari strategi untuk merancang kembali upaya advokasi untuk terjadinya reformasi hukum atas ketentuan-ketentuan yang menghambat kebebasan berekspresi, khususnya yang terkait dengan ketentuan penghinaan.

Silahkan unduh laporan disini



Verified by MonsterInsights