[FLASH NEWS] Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kritik Pembahasan Tertutup RKUHP: Pembahasan RKUHP Dilakukan Secara Diam-Diam Dan Tertutup Antara Pemerintah Dan DPR

Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RKUHP secara diam-diam dan tertutup pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta. Dari info yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) dapatkan, dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP.

Sampai berita ini kami turunkan, masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari sabtu-minggu tersebut, selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di Hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III. Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut.

Sebagai catatan, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018, artinya hampir 1,5 (satu setengah) tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. Padahal pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan masyarakat, khususnya RKUHP yang mengandung begitu banyak pasal kontroversial, harusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tindakan Pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rangkum untuk tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda!


Tags assigned to this article:
hukum pidanapidanaRKUHP

Related Articles

Catatan atas RUU Perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Sikap Fraksi-Fraksi di Komisi I DPR

ICJR : Terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) sebagian Besar fraksi justru masih sepakat

Darurat Kondisi Pandemi: ICJR, IJRS dan LeIP serukan 5 Langkah Darurat yang Perlu Dilakukan Presiden terkait Kondisi Rutan dan Lapas

Darurat Kondisi Pandemi: ICJR, IJRS dan LeIP serukan 5 Langkah Darurat yang Perlu Dilakukan Presiden terkait Kondisi Rutan dan Lapas

ICJR : Rencana Regulasi Harus Lebih Progresif, Utang Pemerintah Sektor Regulasi Pidana Harus Dituntaskan

Dengan telah selesainya tahun politik 2014, dimana Presiden dan DPR baru telah terpilih, maka di 2015 Indonesia akan memasuki tahun

Verified by MonsterInsights