Penentuan Ganti Rugi Immateriil; Hakim Harus Bijak

Sebagai langkah pendalaman dan pengembangan hasil penelitian tentang hukum defamasi di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (16/10) di Hotel Akmani, Jakarta. Berbeda dengan FGD sebelumnya, FGD kedua ini menghadirkan para hakim pengadilan negeri sebagai peserta diskusi dengan tema “Alasan Pembenar dan Penentuan Ganti Rugi Immateril Oleh Hakim dalam Hukum Penghinaan di Indonesia”. Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara, tema ini diangkat berdasar pada temuan-temuan tim peneliti terkait dengan perkembangan alasan pembenar yang dipertimbangkan para hakim dalam memutus kasus pidana dan mengenai sistem penentuan ganti rugi immateriil dalam hal perdata. Anggara yang juga merupakan peneliti dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa tren yang berlangsung selama ini dalam kasus perdata adalah tuntutan ganti rugi immateriil yang sangat besar, namun diputus sangat kecil oleh pengadilan dan sebagian besar bahkan tidak dikabulkan.

Menanggapi pengantar ini, hakim PN Kediri, Kurnia Yani Darmono mengakui bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan khusus yang dijadikan pedoman oleh para hakim dalam menentukan kerugian immateriil terhadap pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik.. Menurut Wakil Ketua Pengadilan negeri Kediri itu, penentuan jumlah ganti rugi bagi korban adalah diskresi kebijakan hakim, tidak ada ukuran pasti. Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan kedudukan atau status sosial ekonomi para pihak.

“Besarnya ganti rugi lebih merupakan persoalan kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan ukuran tertentu. Pedomannya (untuk menentukan besar ganti rugi, red) dipertimbangkan secara seimbang kedudukan kedua belah pihak”, Kurnia Yani menambahkan.

Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh hakim Haswandi dalam diskusi ini. Menurutnya, hukuman ganti rugi harus ada pertimbangan yang jelas sehingga putusan tidak terkesan tidak berdasar. Pertimbangan itu sendiri tidak boleh lebih banyak merujuk pada pihak korban saja, melainkan juga dari status pelaku secara proporsional. “Ini yang sering terlupakan. Seharusnya, (putusan, red) jangan hanya mempertimbangkan posisi penggugat tapi juga dari sisi tergugat atau pihak yang akan dijatuhi hukuman. Jadi jangan sampai hukuman justru memiskinkan orang yang sudah miskin”, katanya.

Restorative Justice

Lebih lanjut, hakim Haswandi yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengharapkan agar para hakim benar-benar menginsyafi filosofi penghukuman yang dijatuhkan. Hukuman seharusnya diorientasikan kepada pemberian pembelajaran kepada pelaku agar di masa mendatang tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini pula yang menjadi dasar Mahkamah Agung saat ini mengembangkan paradigma restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Langkah yang dapat ditempuh antara lain dengan melakukan mediasi penal dengan tujuan agar antara pelaku dan korban bisa didamaikan, mengingat penghinaan berkaitan dengan harga diri.

“Maka yang perlu adalah bagaimana mengembalikan harga diri itu. Ini banyak contoh dalam masyarakat tradisional yang menempuh jalur mediasi sehingga kemudian tecapai keutuhan dan keakraban kembali dalam masyarakat”, tegas hakim Haswandi.

Mediasi penal sendiri saat ini telah menjadi bagian dari program Mahkamah Agung dalam menanamkan paradigma restorative justice bagi para hakim. Dengan paradigma ini, perkara-perkara yang termasuk pidana ringan tidak hanya dapat diselesaiakan di meja pengadilan, melainkan melalui kerangka media penal terhadap para pihak. “Ini lebih baik bagi masyarakat kita. Bagaimana dapat duduk bersama dilakukan pemulihan kerugaian korban, dan bayar syaratnya denda. Sehingga, sama-sama senang dan tidak perlu masuk penjara”, hakim Haswandi melanjutkan.

Namun begitu, hakim Kurnia Yani juga mengingatkan agar mediasi penal dilakukan secara hati-hati. Sesuai dengan Rakernas di Jakarta, media penal baru dapat dilakukan jika telah memenuhi tiga unsur secara kumulatif, yaitu adanya pengakuan dari pelaku, adanya pemberian maaf dari korban, dan masyarakat setempat setuju dengan penyelesaian perkara ini melalui mediasi. Hal ini bertujuan agar mediasi penal justru tidak menjadi sarana untuk mengenyampingkan aturan-aturan yang berlaku. “Sebaiknya harus sesuai dengan ketentuan hukum bahwa hakim harus menggali nilai-nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat”, ungkapnya.

Dalam perkembangannya, paradigma restorative justice saat ini memang banyak menarik perhatian sebagai solusi problem-problem yang ada, baik pada tataran sistem peradilan maupun masyarakat sebagai pihak yang berperkara. Sebagaimana keterangan para hakim dalam diskusi ini, paradigram restorative justice belum dibakukan di MA meskipun arahnya akan menuju ke sana. “Di MA, (paradigma ini, red) masih dalam penelitian oleh karena suatu kasus di daerah satu berbeda dengan kasus di daerah-daerah lainnya”, hakim Soeharsono menjelaskan.



Verified by MonsterInsights