Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya

Prostitusi dalam sejarah di Indonesia sudah ada sejak jaman kerajaan dahulu kala, para raja-raja memiliki jumlah selir yang jumlahnya banyak dan para selir tersebut mendapatkan imbalan dari mulai uang sampai kehidupan yang nyaman yang disediakan oleh kerajaan tersebut. Pada jaman kolonial Belanda pun prostitusi ternyata makin meluas dan berkembang, banyaknya para pekerja asing yang datang ke Indonesia pada saat itu malah makin menyuburkan praktek-praktek prostitusi pada saat itu dan ditambah dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kolonial Belanda pada saat itu yang melarang pendatang asing untuk menikah dengan perempuan lokal

Pada saat ini, praktik prostitusi atau pelacuran dilakukan secara gelap. Meski dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia tersebar luas. Unicef memperkirakan, sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak mucikari yang masih berusia remaja. Akhir-akhir ini bahkan marak pemberitaan tentang artis-artis Indonesia yang juga bekerja di sektor prostitusi. Penyebaran lokalisasi di Indonesia hingga tahun 2014, data Kemensos menyebutkan dari 161 lokalisasi di Indonesia, baru 23 di antaranya yang ditutup. Seiring dengan perkembangan teknologi, prostitusi pun sekarang bisa diakses melalui dunia online atau internet atau yang sekarang disebut dengan prostitusi online, hal inilah yang sekarang marak terjadi dan menjadi fenomena baru didalam bisnis prostitusi.

Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa tapi juga prostitusi yang korbannya anak-anak. Beberapa organisasi Internasional yang berbasis di Indonesia misalnya UNICEF Indonesia telah mengestimasi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berjumlah 40.000 s/d 70.000 setiap tahunnya. ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan.

Dari fakta kasus diatas, terlihat bahwa Indonesia dengan segala kerangka hukum yang telah dibuat dan segala ratifikasi dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah dilakukan, ternyata belum cukup untuk menjamin anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut. Lemahnya tingkat implementasi menjadikan urgensi perlu adanya upaya tindakan tegas pemerintah untuk melakukan penegakan hukum sesegera mungkin, untuk dapat memastikan implematasi hak anak benar dilakukan hingga dapat menjamin anak-anak Indonesia terbebas dari ketakutan menjadi korban ekpsloitasi seksual dapat terwujud secara nyata di Indoensia.

Perlunya mendorong kesadaran tinggi baik dari keluarga, masyarakat, pihak berwajib dan juga pemerintah dalam menanggulangi permasalah prostitusi anak di Indonesia. Jika situasi ini dibiarkan terus menerus bukan tidak mungkin generasi penerus di Indonesia akan mengalami eksploitasi dan kekerasan anak.

Kementerian Sosial mencanangkan bahwa Indonesia akan bersih dari prostitusi pada tahun 2019, tapi hal ini bisa baru terwujud bila memang ada keseriusan pemerintah untuk menghapus prostitusi di segala area termasuk prostitusi anak dan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
anakhukum pidanaKUHPProstitusi

Related Articles

Kebangkitan Penal Populism di Indonesia

Laporan yang ada saat ini adalah laporan publik keempat yang dipersembahkan oleh ICJR kepada masyarakat luas terkait situasi reformasi kebijakan

Parliamentary Brief #10: Delik Perkosaan dalam Rancangan KUHP

Pengaturan tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan

Pembatasan Grasi dan Hukuman Mati: Analisis Atas Penggunaan Undang-Undang Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Grasi dalam Eksekusi Mati Gelombang Ke-3

Kejaksaan Agung mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat tanggal 29 Juni 2016

Verified by MonsterInsights