SIKA Desak Seluruh Proses Pembahasan RUU Perubahan UU ITE Terbuka

Pada Senin 14 Maret 2016, Komisi I DPR RI dijadwalkan akan mengadakan rapat kerja tentang penyampaian keterangan Presiden dan pandangan umum fraksi2 mengenai RUU Perubahan UU ITE. Cakupan materi RUU Perubahan UU ITE yang saat ini disampaikan oleh pemerintah dan DPR dalam pandangan Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) masih belum menyentuh berbagai persoalan – persoalan penting mestinya diatur dalam RUU tersebut

SIKA mencatat khusus untuk ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pemerintah hanya mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun didalam RUU Perubahan UU ITE. Perubahan ancaman pidana ini tidak substansial karena sama sekali tidak menyentuh persoalan pada problematika elemen – elemen tindak pidana yang dirumuskan secara kabur, samar, dan tidak pasti. Selain itu RUU Perubahan UU ITE yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sama sekali tidak mencerminkan upaya harmonisasi dengan Rancangan KUHP yang juga disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM

SIKA mendesak agar seluruh ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Perubahan UU ITE harus diharmonisasi dengan pengaturan dalam R KUHP, bagi pasal-pasal yang bentuknya duplikasi maka harus segera diintegrasikan dalam pasal-pasal yang ada dalam KRUHP.

SIKA juga menyesalkan upaya pemerintah dengan meniadakan mekanisme ijin dari Ketua Pengadilan dalam kaitannya untuk upaya penegak hukum untuk melakukan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE. Padahal ijin dari Pengadilan ini sejalan dengan kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketentuan yang terdapat dalam ICCPR harus menjadi pertimbangan dan dasar utama pengaturan penangkapan dan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE sebab Indonesia merupakan negara pihak dalam ICCPR.

Untuk itu, agar pembahasan RUU Perubahan UU ITE lebih mencerminkan proteksi terhadap hak asasi manusia, SIKA mendesak agar Komisi I DPR RI dan Pemerintah untuk membahasnya secara terbuka baik dalam rapat dengan pendapat ataupun rapat – rapat lain yang diselenggarakan oleh DPR bersama – sama dengan pemerintah

Pelibatan publik dari awal seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka. Komisi I DPR RI harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja R KUHP. Termasuk secara cepat dan akurat hasil – hasil kesepakatan rapat antara Komisi I dan Pemerintah.

Karena itu SIKA menuntut agar seluruh rapat-rapat pembahasan RUU Perubahan UU ITE terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media, jurnalis dan masyarakat secara konsisten. Komisi I DPR RI juga diharapkan untuk mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup, lebih lebih di waktu malam hari, karena potensi akses publik akan terbatas pada waktu tersebut.

Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, Yayasan Satu Dunia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) , ICT Laborary fo Social Change (ILAB) , Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) , Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Medialink, Offstream, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Public Virtue Institute (PVI), Remotivi, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), dan Yayasan TIFA



Related Articles

3 Tuntutan Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan: “Jangan Hukum Korban Perkosaan!”

Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan mengecam keras penjatuhan pidana penjara 6 bulan terhadap Anak Korban Perkosaan yang melakukan aborsi dalam

Rencana Pemberian Remisi bagi Koruptor tidak sesuai dengan Peraturan dan keputusan Mahkamah Agung

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengritik tegas sikap Pemerintah saat ini yang sedang merencanakan pemberian Remisi bagi Koruptor. Pemberian remisi ini

Pasal Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dalam RKUHP Mengancam Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Masyarakat

Dalam RKUHP, Pengaturan pelarangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan diatur dalam Buku II Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga Mempertunjukkan

Verified by MonsterInsights