ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati

Setiap 10 Oktober, Dunia memperingati hari anti hukuman mati internasional, hal ini dilakukan untuk menentang hukuman mati yang merupakan hukuman tidak beradab dan sudah ditinggalkan banyak Negara di Dunia. Indonesia adalah salah satu dari sedikit Negara yang masih menerapkan hukuman mati dengan berbagai alasan, diantaranya hukum positif dan kebijakan pemerintah yang masih menghendaki hukuman ini diterapkan.

Dalam pengamatan ICJR di 2017 masih mencerminkan kebijakan pemerintah yang pro hukuman mati meskipun ada beberapa langkah pemerintah yang patut diakui merupakan langkah maju terkait dengan sikap Indonesia di Dunia Internasional. Sepanjang 2017, berikut peta kebijakan di Indonesia :

Pertama, tren penuntutan dan penjatuhan pidana mati di Indonesia masih tetap tinggi. Sepanjang Januari sampai September 2017 terdapat 44 kasus yang melibatkan tuntutan dan putusan pidana mati. Dari jumlah itu, ada 38 tuntutan pidana mati yang dimintakan oleh Jaksa, 27 putusan pidana mati yang dijatuhkan oleh Hakim baik dalam kondisi dituntut hukuman mati oleh Jaksa atau tidak, serta 24 putusan dimana Jaksa dan Hakim sama-sama menuntut dan menjatuhkan pidana mati.

Dari jenis kasus, sepanjang 2017, Narkotik merupakan kasus terbanyak dengan 28 kasus, disusul pembunuhan dengan 15 kasus, dan satu kasus yaitu pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian ada 1 (satu) kasus. Angka besar dari kasus narkotik diduga berkolerasi sangat erat dengan kampanye dan jargon pemerintah terkait perang terhadap narkotika.

Persebaran kasus diwilayah juga menunjukkan data yang menarik, Pulau Jawa masih menjadi wilayah paling banyak dijatuhi pidana mati dengan 29 kasus, disusul oleh Sumatera dengan 12 kasus, Kalimantan 2 kasus dan Papua dengan 1 kasus.

Kedua, Indonesia menerima 2 (dua)  rekomendasi dalam sidang UPR (Universal Periodic Review) pada Mei 2017 di PBB. Indonesia berkesempatan untuk menerima rekomendasi-rekomendasi dari ke 193 negara anggota PBB mengenai isu-isu HAM yang terjadi di Indonesia. Proses ini merupakan satu-satunya mekanisme dimana setiap negara diberikan kesempatan untuk membahas dan memberikan rekomendasi terhadap negara lain untuk kemajuan Hak Asasi Manusia.

Di dalam UPR Putaran ke-3 untuk Indonesia, rekomendasi yang bertalian dengan hukuman mati ada 13 rekomendasi. Menariknya dari Hasil UPR ini, 2 dari 13 rekomendasi yang bertalian dengan hukuman mati ternyata didukung / di-support oleh Indonesia.

Kedua rekomendasi yang didukung ini berisi rekomendasi untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati di Indonesia dan memastikan hak atas peradilan yang adil dan juga hak atas akses ke upaya hukum bagi orang yang sedang dituntut hukuman mati atau tervonis mati.

Selain dalam Proses UPR, sikap Indonesia di Dunia Internasional terkait hukuman mati juga tercermin dalam Resolusi Dewan HAM PBB. Pada 29 September 2017, dalam Sesi Umum yang ke-36, dibahas resolusi yang berisi mengenai penolakkan penggunaan pidana mati sebagai sanksi dari perbuatan pidana Murtad, Penistaan, Zina, dan Hubungan Sesama Jenis. Dalam beberapa pengambilan suara terhadap Resolusi Dewan HAM mengenai Pidana Mati, Indonesia selalu dalam posisi ‘Against’ atau menolak, tapi dalam Resolusi kali ini Indonesia memilih untuk “Abstain”.

Selain dalam pentas politik dunia, sikap gamang Indonesia soal hukuman mati paling terasa saat Indonesia memperjuangkan WNI yang dijatuhi pidana mati di Negara lain. Pada 10 Januari 2017, Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi menyatakan bahwa Pemerintah berhasil menangani membebaskan 71 WNI dari hukuman mati. Klaim membebaskan WNI dari hukuman mati sebagai suatu keberhasilan menunjukkan bahwa Indonesia tidak konsisten terkait penerapan hukuman mati, memperjuangkan di luar negeri, tapi menjalankan pidana mati di dalam negeri. Kondisi ini juga menambah beban politik Indonesia di luar negeri dimana Indonesia harus memperjuangkan hidup WNI nya sembari juga mengengksekusi WNA dan WNI di dalam negeri.

Ketiga, bertambahnya rancangan UU yang melegitimasi hukuman mati. Setelah munculnya Perppu Nomor 1 tahun 2016 atau yang sering disebut perppu Kebiri, Pemerintah Indonesia melanjutkan perumusan undang-undang yang masih mengatur pidana mati. Sepanjang 2017 ini ada potensi penambahan jenis tindak pidana yang diancam sebagai pidana mati yakni yang berasal dari R KUHP (37 jenis tindak pidana), RUU Terorisme (2 jenis tindak pidana) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (satu jenis tindak pidana hasil rekomendasi Pemerintah).

Potensi penambahan ancaman hukuman mati dalam ragam jenis tindak pidana ini menunjukkan fenomena baru, di satu sisi muncul pengetatan pidana mati yang berencana akan menjadi pidana khusus alternative dalam RKUHP, namun di sisi lain bermunculan jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana mati. Ini belum sejalan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia internasional terutama batasan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana mati.

Keempat, Sikap Presiden yang menolak permohonan Grasi terpidana narkotika bertentangan dengan Putusan MK dan UU Grasi. Berdasarkan Putusan MK No. 56/PUU-XIII/2015, MK mengisyaratkan bahwa dalam hal mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi, maka Presiden terikat pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Grasi, dimana pasal ini telah sangat jelas memerintahkan bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Presiden adalah pertimbangan yang layak. MK menilai bahwa Pertimbangan harus diperoleh dengan proses berpikir yang harus dilakukan dengan layak.

Sikap Presiden yang menolak permohonan grasi khusus bagi terpidana mati kasus narkotik memang menuai tanda tanya, sebab artinya Presiden tidak melakukan pertimbangan yang layak bagi kasus per kasus, atau menutup mata pada pertimbangan kemanusian yang bisa saja ada di balik setiap kasus. Secara filosofis, grasi memang lebih bersifat kemanusiaan karena merupakan bentuk belas kasih atau pengampunan yang diberikan Kepala Negara kepada seorang terpidana.

Maka apabila sejak awal Presiden sudah menutup mata dengan memastikan akan menolak seluruh permohonan grasi terpidana mati kasus narkotik. Jelas, hal ini berbenturan dengan Pasal 11 ayat (1) UU Grasi dan Putusan MK No. 56/PUU-XIII/2015.

Kondisi ini belum lagi diperburuk dengan Putusan MA dalam perkara No. 568 K/TUN/2016, MA menyatakan bahwa  Keputusan Presiden mengenai Grasi Terpidana mati merupakan termasuk informasi yang dikecualikan untuk diketahui secara umum. Putusan MA ini menganulir Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) No. 58/XII/KIP-PS-A-M-A/2015, dinyatakan bahwa dokumen Keputusan Presiden terkait penolakan grasi terpidana mati merupakan dokumen yang terbuka bagi publik.

Kelima, MA masih belum mencabut SEMA No 7 Tahun 2014 yang membatasi hak terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali sesuai putusan MK dan juga belum mengevaluasi SEMA No 1 Tahun 2012 yang berakibat terbatasnya akses terpidana dalam mengajukan PK.

Khusus untuk SEMA No 1 Tahun 2012, ICJR memahami kondisi dimana MA ingin memastikan bahwa orang yang mengajukan PK bukan DPO, namun mengatur mengenai  terpidana langsung yang harus hadir untuk mengajukan PK di PN asal akan berdampak besar pada akses terpidana mengajukan PK itu sendiri.

Hadir sendiri dalam mengajukan PK tentu saja tidak mudah, melihat dari proses perizinan yang harus dilalui apabila misalnya pemohon PK adalah seorang terpidana, sehingga membutuhkan kuasa hukum untuk minimal mengurus administrasi dan izin keluar dari Lapas, ini akan berdampak pada beban biaya besar. Praktik biaya besar ini tentu saja bertentangan dengan asas biaya murah dalam peradilan pidana. Juga, tentu saja harus dicatat tidak semua terpidana, khususnya terpidana mati datang dari kelas ekonomi yang mampu untuk menutupi biaya besar mengajukan PK tersebut.

Keenam, diantara seluruh kebijakan pro hukuman mati yang ditunjukkan pemerintah ternyata ada kasus yang terungkap terkait ketidakmampuan pemerintah untuk menjamin fair trial dan adanya tindakan sewenang-wenang yang terjadi pada terpidana mati yaitu:

Pertama, ada kasus Yusman Telaumbanua yang akhirnya keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2017 setelah hukuman matinya dianulir oleh MA dan diubah menjadi pidana 5 tahun penjara.

Yusman masih anak ketika dipidana mati, saat itu dalam kondisi tidak bisa berbahasa Indonesia, Yusman didampingi oleh kuasa hukum yang meminta Hakim menjatuhkan pidana mati baginya. Dalam pengakuannya, Yusman megatakan dirinya disiksa oleh Polisi untuk mengaku bahwa usianya 19 tahun, sebelumnya dirinya bersikeras bahwa usianya masih 16 tahun saat didakwa melakukan pembunuhan di Nias, Sumatera Utara.

Kedua, adalah Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, melalui Laporan Nomor 0793/LM/VIII/2016/Jkt diajukan oleh LBH Masyarakat sebagai Kuasa Hukum Humprey Ejike Jefferson, terkait eksekusi mati gelombang ke-III pada 29 Juli 2016.

Ombudsman menyimpulkan bahwa benar terjadi maladministrasi dalam perkara Humprey. Pertama, Ombudsman menyatakan bahwa harusnya Eksekusi tidak dilakukan karena Humprey sedang dalam proses pengajuan grasi, dimana Berdasarkan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015 dan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Jo. Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bahwa “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”  Kedua, Eksekusi harusnya dilakukan menunggu 72 jam pasca notifikasi, sedangkan dalam pelaksanaannya, Humprey diseksusi sebelum waktu yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga penolakan PK Humprey adalah suatu bentuk pembedaan dan diskriminasi, karena Pengadilan menolak PK Humprey dengan alasan yang menyalahi Undang-Undang.

Atas pemetaan kondisi penerapan dan kebijakan hukuman mati 2017 di atas, ICJR merekomendasikan beberapa hal, sebagai berikut :

  1. Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi atas kinerja Jaksa Agung, khususnya terkait pelanggaran prosedur dan malasministrasi terhadap eksekusi gelombang ke-III berdasarkan putusan Ombudsman RI. Selain itu, Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap dua eksekusi sebelumnya untuk melihat adanya potensi pelanggaran lain.
  2. Dalam kondisi ketidakpastian dan keraguan terkait eksekusi mati, maka Pemerintah segera melakukan moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Dalam kondisi peradilan dan penegakan hukum yang masih belum mampu menjamin fair trial dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, maka Pemerintah harus melakukan moratorium penuntutan pidana mati dan Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium terhadap putusan pidana mati. Jaksa dan MA masih bisa menuntut dan menjatuhkan pidana tertinggi berikutnya yaitu penjara seumur hidup.
  4. Berdasarkan fakta munculnya pelanggaran hak asasi manusia dalam beberapa kasus pidana mati, maka Pemerintah harus membentuk tim independen yang melakukan eksaminasi dan review terhadap putusan-putusan terpidana mati untuk melihat adanya potensi unfair trial dan kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati.
  5. Meminta MA segera mencabut SEMA 7 Tahun 2014 yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional terpidana mati untuk mengajukan PK. Serta meminta MA untuk mengevaluasi SEMA 1 Tahun 2012 yang telah membatasi akses terpidana mati untuk mengajukan PK.
  6. Meminta Presiden untuk memberikan pertimbangan yang layak dan tertulis dalam Keppres tentang grasi untuk menjamin Presiden sejalan dengan Putusan MK No. 56/PUU-XIII/2015 dan Pasal 11 ayat (1) UU Grasi.


Related Articles

ICJR: Arah Revisi UU ITE Harus Sejalan dengan Pembahasan RKUHP

Pada 22 Desember 2015, akhirnya Presiden melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 secara resmi menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang

Presiden Perlu Perhitungkan Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pidato pelantikannya di Sidang Paripurna MPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang menitikberatkan pada langkah-langkah teknis pertumbuhan ekonomi

ICJR: Adili Pelaku Diskriminasi Rasial

ICJR mengecam segala bentuk diskriminasi rasial dan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua di berbagai wilayah dan menuntut Pemerintah untuk segera

Verified by MonsterInsights